Jumat, 10 Mei 2013

6 Asas dalam pengelolaan barang milik negara


Pengelolaan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
  1. Asas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang, dan gubernur/bupati/walikota sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
  2. Asas Kepastian Hukum, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  3. Asas Transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
  4. Asas Efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang-barang milik negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
  5. Asas Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
  6. Asas Kepastian Nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar