Adapun maksud surat edaran menteri soal perlakuan e-KTP, dia menjelaskan, adalah kartu tersebut dilarang untuk distapler, dilubangi, dan difotokopi dalam kondisi sudah dilubangi atau distapler. "Perlakuan itu yang bisa merusak data di dalam kartunya," ujar dia menjelaskan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 April lalu mengeluarkan surat edaran yang berisi cara memperlakukan e-KTP. Dalam surat itu disebutkan, e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Bahkan di surat itu dituliskan unit kerja atau badan usaha yang memperlakukan e-KTP secara salah akan diberi sanksi.
Reydonnyzar menegaskan, surat edaran itu tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau dunia usaha. Justru, katanya, kementerian mendorong perubahan perilaku pada masyarakat. "e-KTP kan sudah canggih, nanti masyarakat tidak perlu lagi memperbanyak kartu identitasnya dengan cara memfotokopi," ujarnya.
Jadi, dengan kata lain, dengan adanya e-ktp, maka instansi yang sudah memasang alat pemindai tidak perlu lagi melakukan foto copy terhadap e-ktp sehingga bisa lebih menghemat kertas. Selain itu, dengan adanya surat edaran tersebut sebenarnya bermaksud agar masyarakat luas tidak akan salah dalam memperlakukan e-ktp yang dapat berakibat rusaknya data didalam e-ktp tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar